Islam Menghormati dan Melindungi Non Muslim
Saling menghormati dan saling melindungi adalah sikap dan
prilaku yang luhur dan mulia, hal ini juga diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw.
pada seluruh umat manusia agar dalam kehidupan ini terasa indah dan
menyejukkan, tercipta kedamaian dan ketentraman. Ajaran ini tercermin ketika
Nabi Muhammad Saw. menyambut kedatangan tamu kristen dari Najran, dimana ketika
itu beliau memperlakukan mereka dengan sangat hormat, bahkan surban beliau
dibentangkan dan mereka dipersilahkan duduk diatasnya sambil berbincang-bincang
dengan penuh keharmonisan tanpa adanya perbedaan.
Oleh karena itu, ketika beliau mendengar terjadi pembunuhan
terhadap orang non-muslim yang dilakukan oleh orang Islam. Rasulullah sangat
marah dan beliau bersabda dalam hadits riwayat Ibnu Mas’ud, Sunan Ibnu Majah,
Ibnu Umar sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ اَذَى ذِمِّيـًا فَاَنَا
خَصْمُهُ، وَمَنْ كُنْتُ خَصْمُهُ خَصَمْـتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (الجامع الصغير،
ص: 158)
Nabi bersabda: Barang siapa yang menyakiti nonmuslim (yang
berdamai dengan muslim) maka akulah musuhnya, dan barang siapa menjadi
musuhku di dunia maka aku memusuhinya dihari kiamat nanti.” (HR. Ibnu Mas’ud, al-Jami’ as-Shaghir, hal. 158)
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو قَالَ
: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا
لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ
اَرْبَعِيْنَ عَامًا (سنن ابن ماجة، ج 2، ص: 97(
Dari Abdullah bin Umar, nabi bersabda: Orang yang membunuh
non muslim maka dia tidak akan pernah merasakan bau harumnya surga, padahal bau
harumnya surga itu sudah bisa dicium dari jarak perjalanan empat puluh tahun. (Sunan Ibnu Majah, juz 2, hal. 97)
Nabi Muhammad Saw. juga mempertegas kembali dengan sabda-nya
yang lain, bahwa jikalau ada orang muslim yang melakukan pembunuhan
kepada non muslim secara semena-mena tanpa adanya alasan yang dibenarkan, maka
surga akan enggan untuk menerimanya:
عَنِ ابْنِ عَمْرو قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِى
غَيْرِكُنْهِهِ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ (الجامع الصغير، ص: 177)
Nabi
bersabda: Barang siapa yang telah membunuh non muslim tanpa alasan yang benar,
maka Allah benar-benar melarang baginya masuk surga. (HR. Ibnu
Umar, Jami’ as-Shaghir, hal. 177)
0 komentar:
Post a Comment
Warning
Dilarang menggunakan kata sara